Kota Bengkulu, 28/02/2011 (MC Kota Bengkulu). Kota Bengkulu pada tanggal 1 Maret 2011 secara resmi menaikkan tarif parkir sebesar 100%. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu pada saat Apel Pagi hari ini (28/2)
Kenaikan tarif parkir tersebut dinilai sebagai salah satu cara untuk meningkatkan PAD Kota Bengkulu.
Peraturan tersebut telah dikeluarkan oleh Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (budi/MC Kota Bengkulu)
Sturktur dan besarnya Tarif Parkir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
mahal bener tarif parkir di bengkulu ini. di kota kediri kami gratis pak, trus org di jalan dhohp kediri (klo di bengkulu kyk prapto) dishubnya yang jaga.
klo dihitung2 1 org parkir 1 hari 3-4kali x 365 hari setahun bisa bayar retribusi minimal 750 ribu,,,
itu pasti ga semua masuk PAD karena di bengkulu ini TUKANG PARKIRNYA adalah TUKANG PALAK.. ga pernah pake karcis, uang masuk kantong sendiri, trus dulu tarif masih 500 rupiah per parkir motor ama tukang parkir diminta 1000...
selain itu banyak tempat2 yang seharusnya ga kena parkir tetap dikenakan parkir, seperti di depan2 RUKO/TOKO, ITUKAN LAHAN PRIBADI,, CONTOH DI DEPAN DERETAN TOKO CEMARA..
tolong tukang2 parkir tersebut dimasukkan penjara karena terdakwa melakukan pemalakan..
belum lagi, setelah uang parkir dari petugas parkir dikorupsi petugas parkir lalu dikorupsi oknum perusahaan kontraktor lalu dikorupsi oknum pemkot lalu sisanya masuk PAD lalu dikorupsi rame2 oleh oknum pemkot..
Posting Komentar