Kota Bengkulu, 19/04/2011 (Infopublik). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Bengkulu menjadwalkan akan memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Agustus mendatang. Pembuatan KTP tersebut tidak dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dukcapil Kota Bengkulu Jauhar, SH, selasa (19/4) mengatakan keputusan pemberlakuan pembuatan KTP elektronik gratis tersebut setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. APBN akan menganggarkan pembuatan KTP elektronik tersebut.
“Jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk membuat KTP elektronik, artinya tidak benar isu yang selama ini beredar jika pembuatan KTP elektronik mengeluarkan biaya lebih mahal, karena nantinya akan dibiayai APBN,”uangkapnya.
Mengenai proses pengiriman peralatan untuk penunjang pelaksanaan KTP elektronik ini, menurut Kepala Dukcapil direncanakan pada bulan Juli nanti.
“Seluruh peralatan penunjang proses pembuatan KTP elektronik itu, nantinya akan didistribusikan ke seluruh kecamatan yang ada di Kota Bengkulu,”ungkapnya.
Untuk memaksimalkan pembuatan KTP elektronik ini nantinya, disetiap kecamatan akan dilatih empat orang untuk menjadi operator khusus. Dirjen Dukcapil akan mengirimkan satu orang ke setiap kecamatan bertugas mengawasi operator tersebut.
Tambahnya “jika KTP elektronik ini ditetapkan, maka seluruh KTP lama akan ditarik dari warga karena tidak berlaku lagi. Untuk pembuatan tidak boleh diwakilkan karena harus foto dan melakukan sidik jari disertai membawa Surat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dibagikan. Untuk saat ini penduduk yang sudah wajib KTP sebanyak 251.983 orang dan semuanya sudah diverifikasi. Bagi warga yang merasa belum terdaftar atau belum mendapatkan NIK untuk segera melaporkan ke kantor Dukcapil”. (Budi/MC Kota Bengkulu)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar